DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. LANDASAN HUKUM
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS
B. PENGERTIAN
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
- Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
- Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.
- Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
- Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
C. KEWAJIBAN PNS
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan
- mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara
- melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan
- masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
- menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi
- menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. LARANGAN
- menyalahgunakan wewenang
- menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
- menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
- bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
- melakukan pungutan di luar ketentuan
- melakukan kegiatan yang merugikan negara
- bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
- menghalangi berjalannya tugas kedinasan
- menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan
- meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
- melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- ikut kampanye
- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
- memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
E. TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
Tingkat Hukuman Disiplin : |
||
1 |
Hukuman Disiplin ringan |
|
2 |
Hukuman Disiplin sedang |
|
3 |
Hukuman Disiplin berat |
|
Jenis Hukuman : |
||
1 |
Jenis Hukuman Disiplin ringan : |
|
a. |
teguran lisan |
|
b. |
teguran tertulis |
|
c. |
pernyataan tidak puas secara tertulis |
|
2 |
Jenis Hukuman Disiplin sedang : |
|
a. |
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
|
b. |
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
|
c. |
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
|
3 |
Jenis Hukuman Disiplin berat : |
|
a. |
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan |
|
b. |
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan |
|
c. |
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |
Sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Tunjangan, jenis Hukuman Disiplin Sedang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu :
- penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
- penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
- penurunan pangkat setingkat Lebih rendah selama 1 (satu) tahun
F. PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
1. Presiden
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin |
Jenis Hukuman Disiplin |
||
Ringan |
Sedang |
Berat |
|
Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama |
- |
- |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |
2. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi :
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin |
Jenis Hukuman Disiplin |
|||
Ringan |
Sedang |
Berat |
||
1. |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya |
Teguran lisan |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan |
Teguran tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |
||
2. |
Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama |
Teguran lisan |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan |
Teguran tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
- |
||
3. |
Pejabat Administrator ke bawah di lingkungannya |
- |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan |
- |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan |
||
- |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |
||
4. |
Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama di lingkungannya |
- |
- |
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan |
- |
- |
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan |
||
- |
- |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara
1. |
PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya |
Teguran lisan |
- |
- |
Teguran tertulis |
- |
- |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
- |
- |
||
2. |
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya |
- |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
- |
- |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
- |
||
- |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
- |
||
3. |
Pejabat Fungsional di lingkungannya |
Teguran lisan |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
- |
Teguran tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
- |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
- |
4. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara
1. |
PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya |
Teguran lisan |
- |
|
Teguran tertulis |
- |
|||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
- |
|||
2. |
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
- |
|
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
- |
|||
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
- |
|||
3. |
Pejabat Fungsional di lingkungannya |
Teguran lisan |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
- |
Teguran tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
- |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
- |
5. Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara
1. |
PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya |
Teguran lisan |
- |
- |
Teguran tertulis |
- |
- |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
- |
- |
||
2. |
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya |
Teguran lisan |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
- |
Teguran tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
- |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
- |
||
3. |
Pejabat Fungsional di lingkungannya |
Teguran lisan |
- |
- |
Teguran tertulis |
- |
- |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
- |
- |
G. HUKUMAN PELANGGARAN DISIPLIN
1. Hukuman pelanggaran disiplin terhadap kewajiban
NO |
KEWAJIBAN (PASAL 3 (1-8) DAN 4 (9-17)) |
HUKUMAN DISIPLIN |
||
RINGAN (PASAL 9) |
SEDANG (PASAL 10) |
BERAT (PASAL 11) |
||
1. |
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah |
- |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja, instansi, dan/ atau negara |
2. |
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/ atau instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara |
3. |
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerin tah yang berwenang |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara |
4. |
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara |
5. |
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara |
6. |
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara |
7. |
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara |
8. |
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara |
9. |
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS |
- |
Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah |
- |
10. |
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan |
- |
Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah |
- |
11. |
Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah |
12. |
Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah |
13 |
Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
- |
Dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional |
Dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya |
14. |
Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja |
Teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam 1 tahun |
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama |
Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari kerja dalam 1 tahun |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam 1 tahun |
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun |
||
Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun |
||
- |
- |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja |
||
15. |
Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
16. |
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
17. |
Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
- |
2. Hukuman pelanggaran disiplin terhadap larangan
NO |
LARANGAN (PASAL 5) |
HUKUMAN DISIPLIN |
|||
RINGAN (PASAL 12) |
SEDANG (PASAL 13) |
BERAT (PASAL 14) |
|||
1. |
Menyalahgunakan wewenang |
- |
- |
Menyalahgunakan wewenang |
|
2. |
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan |
- |
- |
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan |
|
3. |
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain |
- |
- |
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain |
|
4. |
Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian |
- |
- |
Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian |
|
5. |
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian |
- |
- |
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian |
|
6. |
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah |
|
7. |
Melakukan pungutan di luar ketentuan |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/ atau instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah |
|
8. |
Melakukan kegiatan yang merugikan negara |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
9. |
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
10. |
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
11. |
Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan |
- |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah |
|
12. |
Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan |
- |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah |
|
13. |
Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
14. |
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: |
- |
- |
- |
|
a. |
ikut kampanye |
||||
b. |
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS |
- |
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS |
- |
|
c. |
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain |
- |
- |
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain |
|
d. |
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara |
- |
- |
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara |
|
e. |
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; |
- |
- |
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; |
|
f. |
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau |
- |
- |
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat |
|
g. |
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk |
- |
- |
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk |
H. PEMERIKSAAN
- Atasan langsung wajib melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.
- Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin.
- Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung setelah melalui proses pemeriksaan.
- PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan.
- Jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
- Apabila pada panggilan pertama tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemanggilan pertama.
- Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
- Pemeriksaan dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual.
- Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan dan ditandatangani oleh yang melakukan pemeriksaan dan yang diperiksa. Apabila yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka dicantumkan keterangan yang diperiksa tidak bersedia menandatangani.
- Dalam pemeriksaan melibatkan unsur internal yang menangani urusan kepegawaian untuk menentukan tingkat hukuman disiplin. Apabila tingkat kategori hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dibentuk tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian serta dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.
I. PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
J. PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
- Setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
- Keputusan disampaikan kepada PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
- Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
- Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.
- Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari ke-15 (lima belas) sejak diterima.
- Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya Administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya.
K. PENDOKUMENTASIAN
- Keputusan Hukuman Disiplin didokumentasikan oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian.
- Dokumen keputusan Hukuman Disiplin digunakan sebagai bahan penilaian dalam pembinaan PNS.
- Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin diintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
L. KETENTUAN LAIN-LAIN
- Pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dihentikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya Keputusan Penjatuhan Hukuman.
- Selama proses Banding Administratif, gaji dan tunjangan tetap dibayarkan apabila mendapatkan izin Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya keputusan BPASN.
- PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan perceraian, dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Bupati ini.