Kepada
Yth.
Pimpinan Perangkat Daerah
Kabupaten Manggarai
Masing-masing
di-
Tempat
Memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Setiap Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai wajib melakukan pemetaan dan melengkapi data Tenaga Non ASN dan Eks THK-II dalam format file excel sesuai dengan format terlampir dan wajib mengisi format sesuai dengan petunjuk yang ada;
- Surat Menpan RB RI terkait hal tersebut di atas serta format Pendataan Tenaga Non ASN dan Eks THK-II dapat diunduh pada link ;
- File hasil pendataan Tenaga Non ASN dan Eks THK-II dari Organisasi Perangkat Daerah wajib disimpan dengan format nama file: MANGGARAI_NAMA OPD, kemudian diunggah pada link ;
- Untuk Puskesmas dan Pustu serta Sekolah mohon untuk menyampaikan data ke Unit Kerja Induk (Dinas Kesehatan dan Dinas PPO) masing – masing untuk kemudian direkap dan diunggah pada link yang telah diberikan;
- Batas akhir pengiriman file (Soft copy) pendataan Tenaga Non ASN dari masing-masing OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai adalah tanggal 25 Agustus 2022 sebelum dikirimkan kembali ke BKN RI dan Menpan RB RI.
Demikian untuk menjadi perhatian dan disampaikan terima kasih.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai,
TTD
DRS. JAHANG FANSI ALDUS
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 196607081994031015
Surat dapat didownload disini
format file excel dapat didownload disini