Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai

posted by: Fransisco A. Soge
Hits: 10461

pendataan non asn

Kepada

Yth.

Pimpinan Perangkat Daerah

Kabupaten Manggarai

Masing-masing

di-

     Tempat

 

Memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Setiap Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai wajib melakukan pemetaan dan melengkapi data Tenaga Non ASN dan Eks THK-II dalam format file excel sesuai dengan format terlampir dan wajib mengisi format sesuai dengan petunjuk yang ada;
  2. Surat Menpan RB RI terkait hal tersebut di atas serta format Pendataan Tenaga Non ASN dan Eks THK-II dapat diunduh pada link ;
  3. File hasil pendataan Tenaga Non ASN dan Eks THK-II dari Organisasi Perangkat Daerah wajib disimpan dengan format nama file: MANGGARAI_NAMA OPD, kemudian diunggah pada link ;
  4. Untuk Puskesmas dan Pustu serta Sekolah mohon untuk menyampaikan data ke Unit Kerja Induk (Dinas Kesehatan dan Dinas PPO) masing – masing untuk kemudian direkap dan diunggah pada link yang telah diberikan;
  5. Batas akhir pengiriman file (Soft copy) pendataan Tenaga Non ASN dari masing-masing OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai adalah tanggal 25 Agustus 2022 sebelum dikirimkan kembali ke BKN RI dan Menpan RB RI.

Demikian untuk menjadi perhatian dan disampaikan terima kasih.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai,

TTD

DRS. JAHANG FANSI ALDUS

PEMBINA UTAMA MADYA

NIP. 196607081994031015

Surat dapat didownload  disini

format file excel dapat didownload  disini