22. 02. 11
posted by: Fransisco A. Soge
Hits: 1275

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri

Seorang PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Tertentu diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan/tugas berdasarkan keahlian dan profesionalisme, dan telah memenuhi ketentuan :

  1. Berkedudukan sebagai PNS
  2. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan
  3. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku, dan lulus dalam mengikuti diklat fungsional yang ditentukan

DASAR HUKUM

  1. PP No. 16 Tahun 1994
  2. Keppres No. 87 Tahun 1999

PERSYARATAN

  1. Surat usulan dari SKPD pengusul
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir
  5. Penilaian Angka Kredit (PAK)

 

PENYESUAIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

PENGERTIAN

Tunjangan yang diberikan kepda PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu berdasarkan kenaikan jenjang jabatan fungsional yang melekat pada pangkat/golongan ruang yang bersangkutan.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 16 Tahun 1994
  2. Keppres No. 87 Tahun 1999

PERSYARATAN

  1. Surat usulan dari SKPD pengusul
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  5. Fotokopi SK Jabatan terakhir
  6. Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir

 

PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS

PENGERTIAN

CPNS dapat diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni :

  1. Masa selama menjadi cpns merupakan masa percobaan dengan lamanya sekurang kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun.
  2. Masa percobaan dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat menjadi cpns.
  3. CPNS yang telah menjalani masa percobaan dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian

DASAR HUKUM

  1. PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002
  2. PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 56 Tahun 2012
  3. PP No. 9 Tahun 2003 jo. PP No. 63 Tahun 2009
  4. Perka BKN No. 9 Tahun 2012

PERSYARATAN

  1. Surat usulan dari SKPD
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi Surat Tanda Lulus Diklat Pra Jabatan
  4. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  5. Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir

 

USULAN PENSIUN PNS DAN JANDA / DUDA

PENGERTIAN

Pensiun adalah suatu kondisi dimana seorang tidak berkerja lagi sebagai PNS dengan mendapatkan penghargaan berupa penghasilan yang diterimah setiap bulan  untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar

Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa jasa pegawai negeri selama bertahun tahun bekerja dalam dinas pemerintahan atau mengabdikan dirinya kepada Negara.

Berdasarkan latar belakangnya pensiun dapat dikatagorikan jenisnya sbb :

  1. Pensiun karena telah mencapai BUP.
  2. Pensiun karena kemauan sendiri.
  3. Pensiun karena sakit yang memungkunkan tidak bias bekerja lagi atau meninggal dunia.
  4. Pensiun dikarenakan adanya perampingan organisasi.
  5. Pensiun dikarenakan diberhentikan dengan hormat karena adanya kasus.

Berdasarkan Undang Undang Kepegawaian yang baru UU. No.5 tahun 2014 tentang ASN bahwa batas usia pensiun PNS menjadi :

  1. 58 tahun bagi pejabat administrasi (setara eselon III kebawah dan fungsional umum).
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi (setara eseloan I dan eselon II)

DASAR HUKUM

  1. UU No. 11 Tahun 1969
  2. UU No. 5 Tahun 2014
  3. PP No. 32 Tahun 1979 jo. PP No. 1 Tahun 1994
  4. PP No. 9 Tahun 2003
  5. PP No. 37 Tahun 2014

PERSYARATAN

PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  5. Fotokopi Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  6. Fotokopi SK Jabatan, SK Pelantikan dan Surat Keterangan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
  7. Fotokopi Kartu Pegawai
  8. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  9. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
  10. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan (sesuai format)
  12. Fotokopi Kartu Keluarga (legalisir Dindukcapil)
  13. Fotokopi Surat Nikah (legalisir KUA)
  14. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (sampai usia 25 tahun dan belum menikah, legalisir Dindukcapil)
  15. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar
  16. Fotokopi KTP
  17. Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
  18. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  19. Surat Permohonan Berhenti yang dibubuhi Materai Rp. 6.000,-
  20. Fotokopi SK CPNS
  21. Fotokopi SK PNS
  22. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  23. Fotokopi Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  24. Fotokopi SK Jabatan, SK Pelantikan dan Surat Keterangan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
  25. Fotokopi Kartu Pegawai
  26. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  27. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
  28. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
  29. Daftar Riwayat Pekerjaan (sesuai format)
  30. Fotokopi Kartu Keluarga (legalisir Dindukcapil)
  31. Fotokopi Surat Nikah (legalisir KUA)
  32. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (sampai usia 25 tahun dan belum menikah, legalisir Dindukcapil)
  33. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar
  34. Fotokopi KTP

Keterangan : batas usia minimal 50 tahun, memiliki masa kerja minimal 20 tahun

Pensiun Janda/Duda dari PNS yang meninggal dunia

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  5. Fotokopi Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  6. Fotokopi SK Jabatan, SK Pelantikan dan Surat Keterangan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
  7. Fotokopi Kartu Pegawai
  8. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  9. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
  10. Fotokopi Kartu Istri / Kartu Suami
  11. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan/RS/Puskesmas
  12. Fotokopi Kartu Keluarga (legalisir Dindukcapil)
  13. Fotokopi Surat Nikah (legalisir KUA)
  14. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (sampai usia 25 tahun dan belum menikah, legalisir Dindukcapil)
  15. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar (Istri/Suami ahli waris)
  16. Fotokopi KTP (Istri/Suami ahli waris)

 

KARTU PEGAWAI (KARPEG)

PENGERTIAN

Kartu Pegawai merupakan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.

Kartu Pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengajuan pensiun, dan pengajuan pengembalian THT Taspen.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 32 Tahun 1972
  2. Perka BKN No. 7 Tahun 2008
  3. Kepka BAKN No.066/KEP/1974
  4. Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 217 Tahun 1974 dan No. 070/Kep/1979
  5. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975 tanggal 09 Januari 1975
  6. Surat Edaran kepala BKN Nomor 01/SE/1994 tanggal 7 Januari 1994

PERSYARATAN

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi Surat Tanda Lulus Diklat Pra Jabatan
  5. Pas Foto Hitam Putih ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar

 

KARTU ISTRI (KARIS) / KARTU SUAMI (KARSU)

PENGERTIAN

Kepada setiap Istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS, dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU

KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan

KARIS / KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan

Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi

Apabila seorang Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali

Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.

KARIS / KARSU berfungsi sebagai :

  1. Bukti pendaftaran Isteri / Suami sah PNS
  2. Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda / Duda.
  3. Untuk tertib administrasi kepegawaian.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
  2. Kepka BAKN No. 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983
  3. Kepka BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988
  4. Kepka BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988
  5. Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983

PERSYARATAN

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi Akta Nikah (dilegalisir KUA)
  4. Laporan Perkawinan Pertama
  5. Daftar Keluarga PNS
  6. Pas Foto Hitam Putih ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar (Istri / Suami)

 

USULAN PENERBITAN KARTU PESERTA TASPEN

PENGERTIAN

Kartu Peserta Taspen merupakan kartu identitas / bukti diri yang wajib dimiliki setiap PNS dan merupakan jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (Persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi PNS pada saat pensiun atau kepada alih waris apabila peserta meninggal dunia.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 25 Tahun 1981
  2. PP No. 26 Tahun 1981

PERSYARATAN

Untuk Katu Peserta Taspen baru

  1. Surat usulan dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  4. Surat Keterangan Untuk Mendapatkan pembayara Tunjangan Keluarga / KP4

Untuk penggantian Katu Peserta Taspen yang hilang

  1. Surat pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi Kartu Taspen yang hilang
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian

PERBAIKAN SK KONVERSI NIP

PENGERTIAN

Konversi NIP adalah NIP Baru yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin dan nomor urut CPNS/PNS

Perubahan dari NIP lama 9 digit menjadi NIP baru 18 digit

DASAR HUKUM

  1. Perka BKN No. 22 Tahun 2007
  2. Perka BKN No. 43 Tahun 2007

PERSYARATAN

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK Konversi NIP
  4. Fotokopi Ijazah terakhir

 

PERBAIKAN / PENGGANTIAN KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (KPE)

PENGERTIAN

Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik

KPE diberikan kepada setiap PNS, dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun

PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.

DASAR HUKUM

Perka BKN No. 7 Tahun 2008

PERSYARATAN

Untuk KPE yang rusak

  1. Surat pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Asli KPE yang rusak

Untuk KPE yang hilang

  1. Surat pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi KPE
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian
22. 02. 11
posted by: Fransisco A. Soge
Hits: 2137

KENAIKAN PANGKAT

PENGERTIAN

  1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian sistem kepegawaian sebagai dasar penggajian.
  2. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
  3. Adapun Jenis kenaikan pangkat adalah kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Disamping itu terhadap PNS dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang tewas dalam tugas, dan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia; mencapai BUP; cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatannya

DASAR HUKUM

  1. PP No. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2002
  2. PP No. 9 Tahun 2003 jo. PP No. 63 Tahun 2009
  3. PP No. 53 Tahun 2010
  4. Perka BKN No. 12 Tahun 2002.
  5. Perka BKN No. 13 Tahun 2003
  6. Perka BKN No. 21 Tahun 2010
  7. Perka BKN No. 25 Tahun 2013

PERSYARATAN

Kenaikan Pangkat Golongan III dan IV

  1. Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  3. PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
  4. Fotokopi SK Jabatan terakhir dan fotokopi SK Jabatan sebelum jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural)
  5. Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan terakhir dan fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan sebelum pelantikan terakhir (bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural)
  6. Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
  7. Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
  8. Fotokopi Kartu Pegawai
  9. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  10. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  11. Daftar Riwayat Hidup
  12. Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
  13. Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah Kab. Manggarai
  14. Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja masing-masing, kecuali bagi yang naik pangkat ke golongan IV/c ke atas dilegalisir oleh BKPPD Kab. Manggarai
  15. Berkas usulan dimasukan dalam map folio, dibuat rangkap 2 untuk golongan III, rangkap 3 untuk ke golongan IV/a dan IV/b, dan rangkap 4 untuk ke golongan IV/c ke atas

Kenaikan Pangkat Golongan I dan II

  1. Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  3. PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
  4. Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
  5. Fotokopi Kartu Pegawai
  6. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  7. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  8. Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
  9. Daftar Riwayat Hidup
  10. Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
  11. Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah Kab. Manggarai
  12. Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja masing-masing    
  13. Berkas usulan dimasukan dalam map folio dan dibuat rangkap 2

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  1. Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  3. PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
  4. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  5. Fotokopi SK Penunjukan dan Pengakhiran Tugas Belajar (bagi PNS Tugas Belajar)
  6. Fotokopi SK Izin Belajar (bagi PNS Izin Belajar)
  7. Fotokopi Surat Keterangan/Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (bagi PNS Izin Belajar), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
  8. Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II (Pejabat pada BKPPD) tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan, kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu. Uraian Tugas ini tidak boleh diberikan kepada PNS yang pindah berdasarkan Surat Tugas dari atasan, tetapi harus dengan SK Pindah dari Bupati Manggarai
  9. Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
  10. Fotokopi Kartu Pegawai
  11. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  12. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  13. Daftar Riwayat Hidup
  14. Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
  15. Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah Kab. Manggarai
  16. Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja masing-masing
  17. Berkas usulan dimasukan dalam map folio dan dibuat rangkap 2

 

PINDAH ANTAR INSTANSI

PENGERTIAN

Mutasi merupakan bagian dari proses kegiatan yang dapat mengembangkan posisi atau status seorang PNS dalam suatu instansi. Perpindahan atau mutasi PNS dimaksud dapat terjadi dari atau ke instansi di lingkungan pemerintah seperti :

  1. Perpindahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
  2. Perpindahan dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya.
  3. Perpindahan antar kabupaten/kota di luar provinsi
  4. Perpindahan dari kabupaten/kota atau provinsi ke pemerintah pusat atau sebaliknya.
  5. Perpindahan antar satuan/unit kerja dalam satu instansi.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 11 Tahun 2002
  2. PP No. 9 Tahun 2003 jo. PP No. 63 Tahun 2009
  3. Perka BKN No. 9 Tahun 2012

PERSYARATAN

Pindah antar instansi ke luar Pemerintah Kabupaten Manggarai

  1. Surat Permohonan PNS yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar/Rekomendasi dari SKPD/Unit Kerja
  3. Fotokopi SK CPNS
  4. Fotokopi SK PNS
  5. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  6. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
  7. Fotokopi Ijasah dan STTB/Transkrip Nilai dari SD sampai dengan terakhir
  8. Daftar Riwayat Hidup
  9. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pengadilan
  10. Surat Keterangan tidak sedang tugas/izin belajar, dan tidak terikat dalam perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai

Pindah antar instansi ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai

  1. Surat Permohonan PNS yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar/Rekomendasi dari SKPD/Unit Kerja
  3. Fotokopi SK CPNS
  4. Fotokopi SK PNS
  5. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  6. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
  7. Fotokopi Ijasah dan STTB/Transkrip Nilai dari SD sampai dengan terakhir
  8. Daftar Riwayat Hidup
  9. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pengadilan
  10. Surat Keterangan tidak sedang tugas/izin belajar, dan tidak terikat dalam perjanjian dengan instansi asal

 

USULAN PENYESUAIAN MASA KERJA

PENGERTIAN

Masa kerja adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok seorang PNS, dengan ketentuan :

  1. Masa kerja yang dapat disesuaikan/diperhitungkan secara penuh adalah seperti : Masa kerja selama menjadi Pejabat Negara, Masa kerja selama menjalankan tugas pada instansi pemerintahan (seperti pegawai tidak tetap atau tenaga honorer).
  2. Masa kerja yang dapat disesuaikan/diperhitungkan secara tidak penuh adalah seperti : Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan berbadan hukum/swasta (di luar lingkungan BUMN/BUMD) yang tiap tiap kali tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak banyaknya 8 tahun.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002
  2. Perka BKN No. 11 Tahun 2002

PERSYARATAN

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi Ijasah dan STTB/Transkrip Nilai dari SD sampai dengan terakhir
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan
  4. Salinan sah bukti otentik pengalaman kerja (SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian)
  5. Fotokopi SK CPNS
  6. Fotokopi SK PNS
  7. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  8. Fotokopi Kartu Pegawai
  9. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir

 

KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)

PENGERTIAN

Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :

  1. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  2. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya "cukup".

DASAR HUKUM

  1. PP No. 7 Tahun 1977 jo. PP No. 34 Tahun 2014
  2. PP No. 53 Tahun 2010
  3. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003
  4. Perka BKN No. 21 Tahun 2010

PERSYARATAN

  1. PNS yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan Kenaikan Gaji Berkala
  2. Data Kepegawaian (KGB, Pangkat, Masa Kerja, DP3 /Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan data lainnya)
  3. Pengusulan KGB secara online dilakukan oleh Operator pada masing-masing SKPD/Unit Kerja
  4. Usulan Kenaikan Gaji Berkala sudah bisa diusulkan 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya Kenaikan Gaji Berkala yang baru
22. 02. 11
posted by: Fransisco A. Soge
Hits: 1299

UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH

PENGERTIAN

  1. Ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dan memperoleh ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jenjang pendidikan ijazahnya dan ketentuan harus mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
  3. Ujian ini dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi, dengan ketentuan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak lulus dalam ujian tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat mengikuti kembali ujian pada tingkat yang sama yang akan dilaksanakan pada kesempatan lain.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2002.
  2. PP No. 101 Tahun 2000.
  3. Kepka BKN No. 12 Tahun 2002
  4. SE Bersama Kepala BAKN dan Ketua LAN No. 12/SE/1981 dan No. 193/Sek.LAN/8/1981

PERSYARATAN UMUM

Syarat Peserta Ujian Dinas Tingkat I

  1. PNS Aktif
  2. Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
  3. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
  4. Tidak sedang menjalani cuti
  5. Tidak sedang diberhentikan sementara

 Syarat Peserta Ujian Dinas Tingkat II

  1. PNS Aktif
  2. Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d
  3. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
  4. Tidak sedang menjalani cuti
  5. Tidak sedang diberhentikan sementara
  6. Syarat Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah
  7. PNS Aktif
  8. Memiliki/memperoleh Ijazah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dikti No. 595 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2013
  9. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
  10. Tidak sedang menjalani cuti
  11. Tidak sedang diberhentikan sementara
  12. PERSYARATAN KHUSUS
    Persyaratan khusus dan persyaratan administrasi akan ditentukan tersendiri pada saat akan diselenggarakannya ujian tersebut.

 

PEMERIKSAAN HUKUMAN DISIPLIN

PENGERTIAN

  1. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS
  2. Pemeriksaan hukuman disiplin adalah tindakan yang dilakukan tehadap PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, dengan cara dilakukan secara lisan atau tertulis dan dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan


DASAR HUKUM

  1. PP No. 53 Tahun 2010
  2. Perka BKN No. 21 Tahun 2010

PERSYARATAN

  1. Surat pengaduan/laporan dari SKPD
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  5. Fotokopi SK Jabatan terakhir
  6. Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir

 

PENERBITAN SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN

PENGERTIAN

Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada PNS yang isinya menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat sedang maupun tingkat berat.


DASAR HUKUM

  1. PP No. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2002
  2. PP No. 53 Tahun 2010
  3. Kepka BKN No. 12 Tahun 2002
  4. Perka BKN No. 21 Tahun 2010

PERSYARATAN

  1. Persyaratan untuk Golongan IV/b ke atas
  2. Surat permohonan dari SKPD
  3. Fotokopi SK CPNS
  4. Fotokopi SK PNS
  5. Fotokopi SK Jabatan terakhir
  6. Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir
  7. Persyaratan untuk Golongan IV/b ke bawah
  8. Surat permohonan dari SKPD
  9. Fotokopi SK CPNS
  10. Fotokopi SK PNS
  11. Fotokopi SK Jabatan terakhir
  12. Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir
  13. Surat Keterangan dari Kepala SKPD yang menerangkan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat

 

TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA

PENGERTIAN

  1. Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
  2. Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lain.
  3. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
  4. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;
  5. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;
  6. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
  7. Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu)
  8. Warna Medali dapat dibedakan:
  9. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu);
  10. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
  11. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas)

DASAR HUKUM

  1. UU No. 20 Tahun 2009
  2. PP No. 1 Tahun 2010
  3. PP No. 35 Tahun 210

PERSYARATAN

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  5. Fotokopi SK Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
  6. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
  7. Fotokopi Piagam Satyalancana yang pernah diterima sebelumnya (bagi PNS yang pernah menerima)

 

SELEKSI CALON PESERTA DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT II, III, DAN IV

PENGERTIAN

  1. Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) merupakan proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS yaitu meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap, dan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang diembannya sehingga dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesioanl dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi
  2. Untuk menetapkan peserta Diklatpim dilakukan melalui tahapan seleksi sesuai dengan Tingkat Diklatpim yang akan diikuti dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan bagi peserta yang lulus seleksi untuk selanjutnya diikutsertakan dalam Diklatpim dimaksud

DASAR HUKUM

PP No. 101 Tahun 2000

Perka LAN No. 11 Tahun 2013

Perka LAN No. 12 Tahun 2013

Perka LAN No. 13 Tahun 2013

PERSYARATAN

  1. Untuk Seleksi Peserta Diklatpim Tingkat II
  2. Menduduki jabatan eselon III.a
  3. Pendidikan minimal S.1
  4. Pangkat/Golongan ruang minimal IV/a
  5. Memiliki kemampuan potensi akademik dan potensi untuk berkembang
  6. Diusulkan oleh SKPD/Unit Kerja
  7. Untuk Seleksi Peserta Diklatpim Tingkat III
  8. Menduduki jabatan eselon IV.a
  9. Pendidikan minimal S.1
  10. Pangkat/Golongan ruang minimal III/c
  11. Memiliki kemampuan potensi akademik dan potensi untuk berkembang
  12. Diusulkan oleh SKPD/Unit Kerja
  13. Untuk Seleksi Peserta Diklatpim Tingkat IV
  14. Pendidikan minimal D.3
  15. Pangkat/Golongan ruang minimal III/b
  16. Memiliki kemampuan potensi akademik dan potensi untuk berkembang
  17. Diusulkan oleh SKPD/Unit Kerja