BIDANG MUTASI DAN KEPANGKATAN

22. 02. 11
posted by: Fransisco A. Soge
Hits: 2189

KENAIKAN PANGKAT

PENGERTIAN

  1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian sistem kepegawaian sebagai dasar penggajian.
  2. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
  3. Adapun Jenis kenaikan pangkat adalah kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Disamping itu terhadap PNS dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang tewas dalam tugas, dan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia; mencapai BUP; cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatannya

DASAR HUKUM

  1. PP No. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2002
  2. PP No. 9 Tahun 2003 jo. PP No. 63 Tahun 2009
  3. PP No. 53 Tahun 2010
  4. Perka BKN No. 12 Tahun 2002.
  5. Perka BKN No. 13 Tahun 2003
  6. Perka BKN No. 21 Tahun 2010
  7. Perka BKN No. 25 Tahun 2013

PERSYARATAN

Kenaikan Pangkat Golongan III dan IV

  1. Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  3. PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
  4. Fotokopi SK Jabatan terakhir dan fotokopi SK Jabatan sebelum jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural)
  5. Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan terakhir dan fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan sebelum pelantikan terakhir (bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural)
  6. Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
  7. Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
  8. Fotokopi Kartu Pegawai
  9. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  10. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  11. Daftar Riwayat Hidup
  12. Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
  13. Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah Kab. Manggarai
  14. Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja masing-masing, kecuali bagi yang naik pangkat ke golongan IV/c ke atas dilegalisir oleh BKPPD Kab. Manggarai
  15. Berkas usulan dimasukan dalam map folio, dibuat rangkap 2 untuk golongan III, rangkap 3 untuk ke golongan IV/a dan IV/b, dan rangkap 4 untuk ke golongan IV/c ke atas

Kenaikan Pangkat Golongan I dan II

  1. Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  3. PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
  4. Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
  5. Fotokopi Kartu Pegawai
  6. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  7. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  8. Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
  9. Daftar Riwayat Hidup
  10. Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
  11. Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah Kab. Manggarai
  12. Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja masing-masing    
  13. Berkas usulan dimasukan dalam map folio dan dibuat rangkap 2

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  1. Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  3. PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
  4. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  5. Fotokopi SK Penunjukan dan Pengakhiran Tugas Belajar (bagi PNS Tugas Belajar)
  6. Fotokopi SK Izin Belajar (bagi PNS Izin Belajar)
  7. Fotokopi Surat Keterangan/Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (bagi PNS Izin Belajar), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
  8. Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II (Pejabat pada BKPPD) tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan, kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu. Uraian Tugas ini tidak boleh diberikan kepada PNS yang pindah berdasarkan Surat Tugas dari atasan, tetapi harus dengan SK Pindah dari Bupati Manggarai
  9. Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
  10. Fotokopi Kartu Pegawai
  11. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  12. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  13. Daftar Riwayat Hidup
  14. Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
  15. Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah Kab. Manggarai
  16. Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja masing-masing
  17. Berkas usulan dimasukan dalam map folio dan dibuat rangkap 2

 

PINDAH ANTAR INSTANSI

PENGERTIAN

Mutasi merupakan bagian dari proses kegiatan yang dapat mengembangkan posisi atau status seorang PNS dalam suatu instansi. Perpindahan atau mutasi PNS dimaksud dapat terjadi dari atau ke instansi di lingkungan pemerintah seperti :

  1. Perpindahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
  2. Perpindahan dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya.
  3. Perpindahan antar kabupaten/kota di luar provinsi
  4. Perpindahan dari kabupaten/kota atau provinsi ke pemerintah pusat atau sebaliknya.
  5. Perpindahan antar satuan/unit kerja dalam satu instansi.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 11 Tahun 2002
  2. PP No. 9 Tahun 2003 jo. PP No. 63 Tahun 2009
  3. Perka BKN No. 9 Tahun 2012

PERSYARATAN

Pindah antar instansi ke luar Pemerintah Kabupaten Manggarai

  1. Surat Permohonan PNS yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar/Rekomendasi dari SKPD/Unit Kerja
  3. Fotokopi SK CPNS
  4. Fotokopi SK PNS
  5. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  6. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
  7. Fotokopi Ijasah dan STTB/Transkrip Nilai dari SD sampai dengan terakhir
  8. Daftar Riwayat Hidup
  9. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pengadilan
  10. Surat Keterangan tidak sedang tugas/izin belajar, dan tidak terikat dalam perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai

Pindah antar instansi ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai

  1. Surat Permohonan PNS yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar/Rekomendasi dari SKPD/Unit Kerja
  3. Fotokopi SK CPNS
  4. Fotokopi SK PNS
  5. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  6. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
  7. Fotokopi Ijasah dan STTB/Transkrip Nilai dari SD sampai dengan terakhir
  8. Daftar Riwayat Hidup
  9. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pengadilan
  10. Surat Keterangan tidak sedang tugas/izin belajar, dan tidak terikat dalam perjanjian dengan instansi asal

 

USULAN PENYESUAIAN MASA KERJA

PENGERTIAN

Masa kerja adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok seorang PNS, dengan ketentuan :

  1. Masa kerja yang dapat disesuaikan/diperhitungkan secara penuh adalah seperti : Masa kerja selama menjadi Pejabat Negara, Masa kerja selama menjalankan tugas pada instansi pemerintahan (seperti pegawai tidak tetap atau tenaga honorer).
  2. Masa kerja yang dapat disesuaikan/diperhitungkan secara tidak penuh adalah seperti : Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan berbadan hukum/swasta (di luar lingkungan BUMN/BUMD) yang tiap tiap kali tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak banyaknya 8 tahun.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002
  2. Perka BKN No. 11 Tahun 2002

PERSYARATAN

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi Ijasah dan STTB/Transkrip Nilai dari SD sampai dengan terakhir
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan
  4. Salinan sah bukti otentik pengalaman kerja (SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian)
  5. Fotokopi SK CPNS
  6. Fotokopi SK PNS
  7. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  8. Fotokopi Kartu Pegawai
  9. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir

 

KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)

PENGERTIAN

Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :

  1. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  2. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya "cukup".

DASAR HUKUM

  1. PP No. 7 Tahun 1977 jo. PP No. 34 Tahun 2014
  2. PP No. 53 Tahun 2010
  3. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003
  4. Perka BKN No. 21 Tahun 2010

PERSYARATAN

  1. PNS yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan Kenaikan Gaji Berkala
  2. Data Kepegawaian (KGB, Pangkat, Masa Kerja, DP3 /Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan data lainnya)
  3. Pengusulan KGB secara online dilakukan oleh Operator pada masing-masing SKPD/Unit Kerja
  4. Usulan Kenaikan Gaji Berkala sudah bisa diusulkan 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya Kenaikan Gaji Berkala yang baru