PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
Seorang PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Tertentu diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan/tugas berdasarkan keahlian dan profesionalisme, dan telah memenuhi ketentuan :
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
PENYESUAIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
PENGERTIAN
Tunjangan yang diberikan kepda PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu berdasarkan kenaikan jenjang jabatan fungsional yang melekat pada pangkat/golongan ruang yang bersangkutan.
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS
PENGERTIAN
CPNS dapat diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni :
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
USULAN PENSIUN PNS DAN JANDA / DUDA
PENGERTIAN
Pensiun adalah suatu kondisi dimana seorang tidak berkerja lagi sebagai PNS dengan mendapatkan penghargaan berupa penghasilan yang diterimah setiap bulan untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar
Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa jasa pegawai negeri selama bertahun tahun bekerja dalam dinas pemerintahan atau mengabdikan dirinya kepada Negara.
Berdasarkan latar belakangnya pensiun dapat dikatagorikan jenisnya sbb :
Berdasarkan Undang Undang Kepegawaian yang baru UU. No.5 tahun 2014 tentang ASN bahwa batas usia pensiun PNS menjadi :
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
Keterangan : batas usia minimal 50 tahun, memiliki masa kerja minimal 20 tahun
Pensiun Janda/Duda dari PNS yang meninggal dunia
KARTU PEGAWAI (KARPEG)
PENGERTIAN
Kartu Pegawai merupakan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.
Kartu Pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengajuan pensiun, dan pengajuan pengembalian THT Taspen.
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
KARTU ISTRI (KARIS) / KARTU SUAMI (KARSU)
PENGERTIAN
Kepada setiap Istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS, dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU
KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
KARIS / KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi
Apabila seorang Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali
Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
KARIS / KARSU berfungsi sebagai :
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
USULAN PENERBITAN KARTU PESERTA TASPEN
PENGERTIAN
Kartu Peserta Taspen merupakan kartu identitas / bukti diri yang wajib dimiliki setiap PNS dan merupakan jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (Persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi PNS pada saat pensiun atau kepada alih waris apabila peserta meninggal dunia.
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
Untuk Katu Peserta Taspen baru
Untuk penggantian Katu Peserta Taspen yang hilang
PERBAIKAN SK KONVERSI NIP
PENGERTIAN
Konversi NIP adalah NIP Baru yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin dan nomor urut CPNS/PNS
Perubahan dari NIP lama 9 digit menjadi NIP baru 18 digit
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
PERBAIKAN / PENGGANTIAN KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (KPE)
PENGERTIAN
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik
KPE diberikan kepada setiap PNS, dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun
PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.
DASAR HUKUM
Perka BKN No. 7 Tahun 2008
PERSYARATAN
Untuk KPE yang rusak
Untuk KPE yang hilang
KENAIKAN PANGKAT
PENGERTIAN
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
Kenaikan Pangkat Golongan III dan IV
Kenaikan Pangkat Golongan I dan II
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
PINDAH ANTAR INSTANSI
PENGERTIAN
Mutasi merupakan bagian dari proses kegiatan yang dapat mengembangkan posisi atau status seorang PNS dalam suatu instansi. Perpindahan atau mutasi PNS dimaksud dapat terjadi dari atau ke instansi di lingkungan pemerintah seperti :
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
Pindah antar instansi ke luar Pemerintah Kabupaten Manggarai
Pindah antar instansi ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai
USULAN PENYESUAIAN MASA KERJA
PENGERTIAN
Masa kerja adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok seorang PNS, dengan ketentuan :
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)
PENGERTIAN
Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH
PENGERTIAN
DASAR HUKUM
PERSYARATAN UMUM
Syarat Peserta Ujian Dinas Tingkat I
Syarat Peserta Ujian Dinas Tingkat II
PEMERIKSAAN HUKUMAN DISIPLIN
PENGERTIAN
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
PENERBITAN SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN
PENGERTIAN
Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada PNS yang isinya menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat sedang maupun tingkat berat.
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
PENGERTIAN
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
SELEKSI CALON PESERTA DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT II, III, DAN IV
PENGERTIAN
DASAR HUKUM
PP No. 101 Tahun 2000
Perka LAN No. 11 Tahun 2013
Perka LAN No. 12 Tahun 2013
Perka LAN No. 13 Tahun 2013
PERSYARATAN