Menyusul surat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Nomor: BKPSDMD.862/48/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 perihal Permintaan data Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN tahun 2022, disampaikan bahwa kondisi sampai dengan saat ini data SKP yang telah diterima dan diinput pada aplikasi SIASN sebanyak 430 orang dari jumlah ASN Kabupaten Manggarai 5090 orang (8,45%). Sehubungan dengan itu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Setiap Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahun. Informasi hasil penilaian SKP merupakan salah satu unsur penting dalam Penilaian Indeks Profesionalitas ASN dan Penilaian Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN:
- Pimpinan perangkat daerah segera menyampaikan hasil penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2022 dari seluruh ASN di perangkat daerah masing-masing dalam bentuk softcopy kepada Bupati Manggarai melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Manggarai paling lambat tanggal 17 April 2023.
- Untuk mempercepat proses penginputan, masing-masing perangkat daerah membuat rekapan nilai SKP (template Rekon SKP dan petunjuk pengisian dapat diunduh pada link https://tinyurl.com/4bfshypd ).
- Aparatur Sipil Negara yang tidak menyampaikan SKP diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan proses layanan kepegawaian tidak dapat dilayani.
Surat resmi dapat didownload disini
Video petunjuk : https://tinyurl.com/4bfshypd
Formulir Rekon data SKP dapat didowload dibawah ini
https://drive.google.com/drive/folders/1EFGPmQtVNkNryO45E8PZnsKRTeHT2Asv