Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 50 tahun 2022 tentang penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi. Dalam aturan itu dijelaskan kebijakan penataan birokrasi dilakukan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 4 April 2022,".
"Bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi," tulis dalam Perpres tersebut dikutip Jumat (8/4/202)
Dalam pasal 2 dijelaskan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan adalah besaran penghasilan merupakan akumulasi dari komponen penghasilan. Meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat, dan tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Besaran komponen penghasilan termasuk memperhitungkan tambahan penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS," dalam pasal 2 ayat 3.
Kemudian dalam aturan itu dijelaskan untuk penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional mengalami penurunan penghasilan. Maka kepada para pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasi.
Tetapi, penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsional.
"Penghasilan diberikan sejak pejabat administrasi dialihkan dan dilantik menjadi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 3.
Selanjutnya ketentuan penghasilan tidak berlaku apabila pejabat fungsional dikenakan pemberhentian pembayaran atau penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Lebih lanjut dalam pasal 6 dijelaskan Ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan:
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 dapat didownload disini