PENGUMUMAN
Nomor : T/991/800/VIII/2024
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Manggarai Nomor T/990/800/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2024, perlu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 23 angka (3) dan Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
- Dalam hal PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Manggarai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
- PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS menyampaikan surat permohonan persetujuan kepada Bupati Manggarai melalui pengantar surat yang ditandatangani Kepala Unit Kerja (format terampir);
- Surat pada poin 3 (tiga) dikirimkan kepada BKPSDMD Kabupaten Manggarai untuk secara kolektif diproses secara daring untuk persetujuan PPK paling lambat Kamis, 22 Agustus 2024;
- Persetujuan PPK bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang akan melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS akan diumumkan melalui laman BKPSDMD Kabupaten Manggarai;
- PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang telah mendapatkan persetujuan PPK dapat melakukan pendaftaran pada laman SSCASN.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui semestinya.