Kepada
Yth.
Pimpinan Perangkat Daerah
Lingkup Kabupaten Manggarai
Masing-masing
di-
Tempat
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa merujuk pada siaran pers BKN Nomor: 031/RILIS/BKN/IX/2021 tanggal 17 September 2021 terkait Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 terdapat sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 menjadi Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 diantaranya :
surat lengkap dapat didownload disini