ASN Wajib Mematuhi Kode Etik dan Perilaku ASN

posted by: Fransisco A. Soge
Hits: 2109

kode etik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai telah menerbitkan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Pemkab Manggarai, dalam rangka mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bersih, mampu melayani, akuntabel, bertanggungjawab dan berintegritas dalam menjalankan tugas, diperlukan kode etik sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Yang mana hal tersebut dapat menjadi kontrol bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan untuk terciptanya suasana yang kondusif dalam lingkungan kerja.

Peraturan Bupati ini mempunyai tujuan yakni:

  1. mengawasi karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan dan keteladanan pegawai ASN;
  2. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran dan wawasan kebangsaan Pegawai ASN sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI;
  3. menjaga martabat, kehormatan, reputasi dan kredibilitas unit kerja serta menciptakan keharmonisan sesama Pegawai ASN dalam rangka mencapai dan mewujudkan budaya kerja yang sesuai dengan nilai-nilai dasar unit kerja;
  4. mencegah terjadinya pelanggaran tata nilai etika dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, kecurangan, penyalagunaan wewenang dan adanya kepastian perilaku dalam situasi dilematis;
  5. memelihara agar seluruh pegawai ASN selalu memiliki dan menjaga perilaku

Peraturan Bupati Manggarai Nomor 20 Tahun 2020 dapat didownload  disini