Print

BIDANG PENGEMBANGAN SDM APARATUR

posted by: Fransisco A. Soge
Hits: 1299

UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH

PENGERTIAN

  1. Ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dan memperoleh ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jenjang pendidikan ijazahnya dan ketentuan harus mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
  3. Ujian ini dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi, dengan ketentuan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak lulus dalam ujian tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat mengikuti kembali ujian pada tingkat yang sama yang akan dilaksanakan pada kesempatan lain.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2002.
  2. PP No. 101 Tahun 2000.
  3. Kepka BKN No. 12 Tahun 2002
  4. SE Bersama Kepala BAKN dan Ketua LAN No. 12/SE/1981 dan No. 193/Sek.LAN/8/1981

PERSYARATAN UMUM

Syarat Peserta Ujian Dinas Tingkat I

  1. PNS Aktif
  2. Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
  3. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
  4. Tidak sedang menjalani cuti
  5. Tidak sedang diberhentikan sementara

 Syarat Peserta Ujian Dinas Tingkat II

  1. PNS Aktif
  2. Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d
  3. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
  4. Tidak sedang menjalani cuti
  5. Tidak sedang diberhentikan sementara
  6. Syarat Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah
  7. PNS Aktif
  8. Memiliki/memperoleh Ijazah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dikti No. 595 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2013
  9. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
  10. Tidak sedang menjalani cuti
  11. Tidak sedang diberhentikan sementara
  12. PERSYARATAN KHUSUS
    Persyaratan khusus dan persyaratan administrasi akan ditentukan tersendiri pada saat akan diselenggarakannya ujian tersebut.

 

PEMERIKSAAN HUKUMAN DISIPLIN

PENGERTIAN

  1. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS
  2. Pemeriksaan hukuman disiplin adalah tindakan yang dilakukan tehadap PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, dengan cara dilakukan secara lisan atau tertulis dan dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan


DASAR HUKUM

  1. PP No. 53 Tahun 2010
  2. Perka BKN No. 21 Tahun 2010

PERSYARATAN

  1. Surat pengaduan/laporan dari SKPD
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  5. Fotokopi SK Jabatan terakhir
  6. Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir

 

PENERBITAN SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN

PENGERTIAN

Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada PNS yang isinya menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat sedang maupun tingkat berat.


DASAR HUKUM

  1. PP No. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2002
  2. PP No. 53 Tahun 2010
  3. Kepka BKN No. 12 Tahun 2002
  4. Perka BKN No. 21 Tahun 2010

PERSYARATAN

  1. Persyaratan untuk Golongan IV/b ke atas
  2. Surat permohonan dari SKPD
  3. Fotokopi SK CPNS
  4. Fotokopi SK PNS
  5. Fotokopi SK Jabatan terakhir
  6. Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir
  7. Persyaratan untuk Golongan IV/b ke bawah
  8. Surat permohonan dari SKPD
  9. Fotokopi SK CPNS
  10. Fotokopi SK PNS
  11. Fotokopi SK Jabatan terakhir
  12. Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir
  13. Surat Keterangan dari Kepala SKPD yang menerangkan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat

 

TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA

PENGERTIAN

  1. Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
  2. Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lain.
  3. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
  4. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;
  5. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;
  6. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
  7. Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu)
  8. Warna Medali dapat dibedakan:
  9. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu);
  10. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
  11. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas)

DASAR HUKUM

  1. UU No. 20 Tahun 2009
  2. PP No. 1 Tahun 2010
  3. PP No. 35 Tahun 210

PERSYARATAN

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  5. Fotokopi SK Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
  6. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
  7. Fotokopi Piagam Satyalancana yang pernah diterima sebelumnya (bagi PNS yang pernah menerima)

 

SELEKSI CALON PESERTA DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT II, III, DAN IV

PENGERTIAN

  1. Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) merupakan proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS yaitu meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap, dan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang diembannya sehingga dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesioanl dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi
  2. Untuk menetapkan peserta Diklatpim dilakukan melalui tahapan seleksi sesuai dengan Tingkat Diklatpim yang akan diikuti dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan bagi peserta yang lulus seleksi untuk selanjutnya diikutsertakan dalam Diklatpim dimaksud

DASAR HUKUM

PP No. 101 Tahun 2000

Perka LAN No. 11 Tahun 2013

Perka LAN No. 12 Tahun 2013

Perka LAN No. 13 Tahun 2013

PERSYARATAN

  1. Untuk Seleksi Peserta Diklatpim Tingkat II
  2. Menduduki jabatan eselon III.a
  3. Pendidikan minimal S.1
  4. Pangkat/Golongan ruang minimal IV/a
  5. Memiliki kemampuan potensi akademik dan potensi untuk berkembang
  6. Diusulkan oleh SKPD/Unit Kerja
  7. Untuk Seleksi Peserta Diklatpim Tingkat III
  8. Menduduki jabatan eselon IV.a
  9. Pendidikan minimal S.1
  10. Pangkat/Golongan ruang minimal III/c
  11. Memiliki kemampuan potensi akademik dan potensi untuk berkembang
  12. Diusulkan oleh SKPD/Unit Kerja
  13. Untuk Seleksi Peserta Diklatpim Tingkat IV
  14. Pendidikan minimal D.3
  15. Pangkat/Golongan ruang minimal III/b
  16. Memiliki kemampuan potensi akademik dan potensi untuk berkembang
  17. Diusulkan oleh SKPD/Unit Kerja