Print

BIDANG PENGADAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR

22. 02. 11
posted by: Fransisco A. Soge
Hits: 1282

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri

Seorang PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Tertentu diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan/tugas berdasarkan keahlian dan profesionalisme, dan telah memenuhi ketentuan :

  1. Berkedudukan sebagai PNS
  2. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan
  3. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku, dan lulus dalam mengikuti diklat fungsional yang ditentukan

DASAR HUKUM

  1. PP No. 16 Tahun 1994
  2. Keppres No. 87 Tahun 1999

PERSYARATAN

  1. Surat usulan dari SKPD pengusul
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir
  5. Penilaian Angka Kredit (PAK)

 

PENYESUAIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

PENGERTIAN

Tunjangan yang diberikan kepda PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu berdasarkan kenaikan jenjang jabatan fungsional yang melekat pada pangkat/golongan ruang yang bersangkutan.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 16 Tahun 1994
  2. Keppres No. 87 Tahun 1999

PERSYARATAN

  1. Surat usulan dari SKPD pengusul
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  5. Fotokopi SK Jabatan terakhir
  6. Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir

 

PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS

PENGERTIAN

CPNS dapat diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni :

  1. Masa selama menjadi cpns merupakan masa percobaan dengan lamanya sekurang kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun.
  2. Masa percobaan dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat menjadi cpns.
  3. CPNS yang telah menjalani masa percobaan dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian

DASAR HUKUM

  1. PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002
  2. PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 56 Tahun 2012
  3. PP No. 9 Tahun 2003 jo. PP No. 63 Tahun 2009
  4. Perka BKN No. 9 Tahun 2012

PERSYARATAN

  1. Surat usulan dari SKPD
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi Surat Tanda Lulus Diklat Pra Jabatan
  4. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  5. Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir

 

USULAN PENSIUN PNS DAN JANDA / DUDA

PENGERTIAN

Pensiun adalah suatu kondisi dimana seorang tidak berkerja lagi sebagai PNS dengan mendapatkan penghargaan berupa penghasilan yang diterimah setiap bulan  untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar

Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa jasa pegawai negeri selama bertahun tahun bekerja dalam dinas pemerintahan atau mengabdikan dirinya kepada Negara.

Berdasarkan latar belakangnya pensiun dapat dikatagorikan jenisnya sbb :

  1. Pensiun karena telah mencapai BUP.
  2. Pensiun karena kemauan sendiri.
  3. Pensiun karena sakit yang memungkunkan tidak bias bekerja lagi atau meninggal dunia.
  4. Pensiun dikarenakan adanya perampingan organisasi.
  5. Pensiun dikarenakan diberhentikan dengan hormat karena adanya kasus.

Berdasarkan Undang Undang Kepegawaian yang baru UU. No.5 tahun 2014 tentang ASN bahwa batas usia pensiun PNS menjadi :

  1. 58 tahun bagi pejabat administrasi (setara eselon III kebawah dan fungsional umum).
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi (setara eseloan I dan eselon II)

DASAR HUKUM

  1. UU No. 11 Tahun 1969
  2. UU No. 5 Tahun 2014
  3. PP No. 32 Tahun 1979 jo. PP No. 1 Tahun 1994
  4. PP No. 9 Tahun 2003
  5. PP No. 37 Tahun 2014

PERSYARATAN

PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  5. Fotokopi Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  6. Fotokopi SK Jabatan, SK Pelantikan dan Surat Keterangan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
  7. Fotokopi Kartu Pegawai
  8. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  9. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
  10. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan (sesuai format)
  12. Fotokopi Kartu Keluarga (legalisir Dindukcapil)
  13. Fotokopi Surat Nikah (legalisir KUA)
  14. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (sampai usia 25 tahun dan belum menikah, legalisir Dindukcapil)
  15. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar
  16. Fotokopi KTP
  17. Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
  18. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  19. Surat Permohonan Berhenti yang dibubuhi Materai Rp. 6.000,-
  20. Fotokopi SK CPNS
  21. Fotokopi SK PNS
  22. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  23. Fotokopi Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  24. Fotokopi SK Jabatan, SK Pelantikan dan Surat Keterangan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
  25. Fotokopi Kartu Pegawai
  26. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  27. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
  28. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
  29. Daftar Riwayat Pekerjaan (sesuai format)
  30. Fotokopi Kartu Keluarga (legalisir Dindukcapil)
  31. Fotokopi Surat Nikah (legalisir KUA)
  32. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (sampai usia 25 tahun dan belum menikah, legalisir Dindukcapil)
  33. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar
  34. Fotokopi KTP

Keterangan : batas usia minimal 50 tahun, memiliki masa kerja minimal 20 tahun

Pensiun Janda/Duda dari PNS yang meninggal dunia

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  5. Fotokopi Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  6. Fotokopi SK Jabatan, SK Pelantikan dan Surat Keterangan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
  7. Fotokopi Kartu Pegawai
  8. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  9. Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
  10. Fotokopi Kartu Istri / Kartu Suami
  11. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan/RS/Puskesmas
  12. Fotokopi Kartu Keluarga (legalisir Dindukcapil)
  13. Fotokopi Surat Nikah (legalisir KUA)
  14. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (sampai usia 25 tahun dan belum menikah, legalisir Dindukcapil)
  15. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar (Istri/Suami ahli waris)
  16. Fotokopi KTP (Istri/Suami ahli waris)

 

KARTU PEGAWAI (KARPEG)

PENGERTIAN

Kartu Pegawai merupakan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.

Kartu Pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengajuan pensiun, dan pengajuan pengembalian THT Taspen.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 32 Tahun 1972
  2. Perka BKN No. 7 Tahun 2008
  3. Kepka BAKN No.066/KEP/1974
  4. Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 217 Tahun 1974 dan No. 070/Kep/1979
  5. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975 tanggal 09 Januari 1975
  6. Surat Edaran kepala BKN Nomor 01/SE/1994 tanggal 7 Januari 1994

PERSYARATAN

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi Surat Tanda Lulus Diklat Pra Jabatan
  5. Pas Foto Hitam Putih ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar

 

KARTU ISTRI (KARIS) / KARTU SUAMI (KARSU)

PENGERTIAN

Kepada setiap Istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS, dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU

KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan

KARIS / KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan

Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi

Apabila seorang Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali

Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.

KARIS / KARSU berfungsi sebagai :

  1. Bukti pendaftaran Isteri / Suami sah PNS
  2. Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda / Duda.
  3. Untuk tertib administrasi kepegawaian.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
  2. Kepka BAKN No. 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983
  3. Kepka BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988
  4. Kepka BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988
  5. Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983

PERSYARATAN

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi Akta Nikah (dilegalisir KUA)
  4. Laporan Perkawinan Pertama
  5. Daftar Keluarga PNS
  6. Pas Foto Hitam Putih ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar (Istri / Suami)

 

USULAN PENERBITAN KARTU PESERTA TASPEN

PENGERTIAN

Kartu Peserta Taspen merupakan kartu identitas / bukti diri yang wajib dimiliki setiap PNS dan merupakan jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (Persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi PNS pada saat pensiun atau kepada alih waris apabila peserta meninggal dunia.

DASAR HUKUM

  1. PP No. 25 Tahun 1981
  2. PP No. 26 Tahun 1981

PERSYARATAN

Untuk Katu Peserta Taspen baru

  1. Surat usulan dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  4. Surat Keterangan Untuk Mendapatkan pembayara Tunjangan Keluarga / KP4

Untuk penggantian Katu Peserta Taspen yang hilang

  1. Surat pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi Kartu Taspen yang hilang
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian

PERBAIKAN SK KONVERSI NIP

PENGERTIAN

Konversi NIP adalah NIP Baru yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin dan nomor urut CPNS/PNS

Perubahan dari NIP lama 9 digit menjadi NIP baru 18 digit

DASAR HUKUM

  1. Perka BKN No. 22 Tahun 2007
  2. Perka BKN No. 43 Tahun 2007

PERSYARATAN

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK Konversi NIP
  4. Fotokopi Ijazah terakhir

 

PERBAIKAN / PENGGANTIAN KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (KPE)

PENGERTIAN

Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik

KPE diberikan kepada setiap PNS, dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun

PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.

DASAR HUKUM

Perka BKN No. 7 Tahun 2008

PERSYARATAN

Untuk KPE yang rusak

  1. Surat pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Asli KPE yang rusak

Untuk KPE yang hilang

  1. Surat pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Fotokopi KPE
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian