Surat Edaran Penegakan Disiplin PNS Berdasarkan PP 94 Tahun 2021

22. 08. 11
posted by: Fransisco A. Soge
Hits: 2181

DISIPLIN PNS

Kepada

Yth.

Pimpinan Perangkat Daerah

Lingkup Kabupaten Manggarai

Masing-masing

di-

     Tempat

 

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa merujuk pada siaran pers BKN Nomor: 031/RILIS/BKN/IX/2021 tanggal 17 September 2021 terkait Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 terdapat sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 menjadi Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 diantaranya :

surat lengkap dapat didownload disini